POSBANKUM DESA PAJARAN KEC. REMBANG

Posbankum desa adalah Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, yaitu wadah untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat di tingkat desa/kelurahan. Posbankum berfungsi memberikan layanan informasi, konsultasi hukum, dan penyelesaian masalah hukum secara non-litigasi (di luar pengadilan), seperti mediasi, melalui paralegal yang bersertifikat dan pendampingan advokat probono (gratis). Program ini dibentuk oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk menjangkau masyarakat yang kesulitan mengakses layanan hukum




0 Komentar